KOTA PASURUAN - Dalam 2 bulan menjelang Bulan Ramadan, Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap para pelaku tindak kriminal jalanan sebanyak 19 pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan berbagai modus.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H, S.I.K, M.Si dalam pers rilisnya menjelaskan, 19 pelaku curanmor yang diamankan tersebut dari beberapa TKP di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota dengan berbagai modus.
Baca juga:
Pemotor Tewas di Baypass Krian
|
"Untuk yang pertama pelaku dengan modus penipuan penggelapan dengan mengaku sebagai anggota TNI dengan menipu daya korban kemudian mengambil kendaraan bermotor dan menjual kepada penandanya."terang Kapolres, kemarin Senin (13/3).
Selanjutnya kata Kapolres Pasuruan Kota itu, pencurian dengan pemberatan tersebut pelaku masuk di pekarangan, baik kos-kosan, tempat tinggal, pertokoan, dan pemukiman warga.
Tidak hanya dua modus pelaku pencurian namun Polres Pasuruan Kota juga mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan.
Selain itu Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan pencurian dengan kekerasan yang mana pelaku menggunakan senjata tajam jenis pedang maupun celurit.
"Pelaku ini melukai korban dengan sajam kemudian merampas kendaraan bermotornya." Jelas Kapolres Pasuruan Kota.
Ditambahkan oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dr. Raden Muhammad Jauhari S.H S.I.K, M.Si bahwa 19 pelaku tindak pidana ini adalah merupakan residivis yang berulang-ulang dan semua ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan 7 unit sepeda motor, yaitu Nmax warna putih merk Yamaha bernopol L 2245 AAC, Vario warna abu-abu merk Honda Tanpa Nopol, Beat warna hitam merk Honda bernopol P 5250 HT, Supra warna hitam merk Honda Tanpa Nopol, Beat berwarna hitam merk Honda Tanpa Nopol, dan Scoopy warna abu-abu merk Honda bernopol AG 2776 REP.
Selain kendaraan bermotor, Sat Reskrim juga mengamankan senjata tajam jenis celurit, Korek berbentuk Senjata Api jenis Glock, Celana Panjang Loreng TNI, Sepatu Pdl Warna Hitam, Kaos dalaman Loreng TNI, Borgol, dan pakaian pelaku tindak pidana yang digunakan saat melakukan aksinya. (*)